Jakarta
- Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa
dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15
tahun.
Menurut
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU
Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU
Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan
penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun.
"Pelanggaran
tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu
karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang
melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam
perbincangan dengan detikINET.
Isu
soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah
satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik
Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai
pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan
Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya
jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber
optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah
bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di
antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga
berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan
Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik
perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan
suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.
(Achmad
Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)
sumber
: http://inet.detik.com/read/2013/11/07/171549/2406600/328/kominfo-hukuman-bagi-penyadap-15-tahun-penjara
0 komentar:
Posting Komentar