1. Pengertian etika, profesi, teknologi
informasi, dan etika profesi TI
A. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
berlaku.
B. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan
dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak
semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut
keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau
jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan
tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang
dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah
yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti
menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah
profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
C. Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI), atau
dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah
istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat,
mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI
menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan
video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi,
tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam
modern (misalnya ponsel).
Dalam konteks bisnis, Information
Technology Association of America menjelaskan Pengolahan, penyimpanan dan
penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika
berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern
pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard
Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa
"teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan
menyebutnya teknologi informasi (TI). ". Beberapa bidang modern dan muncul
teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika,
''Cloud Computing'', sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan
lain-lain.
D. Etika profesi TI
Teknologi, informasi dan
komunikasi bisa menjadi pilar - pilar pembangunan nasional yang bisa
mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja
baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak
sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang
benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian
yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang
jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna
untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content - content tertentu, dan
lain - lain.
Kita juga harus bisa menyikapi
dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar
data yang bisa kita dapat dengan perhitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita hasrus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang
pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan kehalian di lapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (Sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi - inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk
perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara.
2. Ciri-ciri professional di bidang TI
Ciri-ciri profesionalisme di
bidang IT yaitu harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang
TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd
isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan
pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil
keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana
pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
3. Jenis ancaman dan kasus cyber
Unauthorized Access to Computer
System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini
masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk
tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk
ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti
atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka
masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam
Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan
Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung
menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini
melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak
seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak
sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau
fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai
dengan keadaan Sistem tersebut.
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat
dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat
sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini
memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian
melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini
melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku”
melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet.
“Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer
yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang
ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya.
Offense against Intellectual
Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku”
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain.
Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini
biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang
yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan
materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer Crime atau
Cyber Crime
Deface
Istilah ini biasa disebut
Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian
halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang
keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
Pencurian Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan yang
paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini
biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit
“korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan
cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh
“korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang
menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:
http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html
https://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/
http://nurfaizinbenny.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
0 komentar:
Posting Komentar