Hallo pembaca saat ini saya akan
menceritakan pengalaman pribadi saya tentang cyber crime, pertama saya ingin
bertanya pada pada pembaca, apakah anda tau apa itu cyber crime? Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
· Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
· Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
· Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di
dunia
Awal mula penyerangan didunia
Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada
seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah
sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih
dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk
secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di
Indonesia
Di Indonesia sendiri juga
sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol.
Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun
prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker,
cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya
banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan
berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang,
Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini
China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini
mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal
namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat
dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak
akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang
lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber
crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
· Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
· Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh
hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak
sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai
“pesan” yang disampaikan.
· Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman
e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai
folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
· Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
· Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
· Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
· Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
· Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
· Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap
Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai
contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
· Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
· Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
2.Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
· Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni :
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
· Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas
cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang
individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak
keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda
yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh
yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak
situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum
masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang
dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port
scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang
paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan
Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan
perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang
cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis
(produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Ya itu lah penjelasan tentang
Cyber Crime, dan sekarang saya akan menceritakan tentang pengalaman pribadi
saya tentang cyber crime. Sebenarnya saya tidak pernah melakukan cyber crime
jadi itu saja yang saya dapat ceritakan. Kurang lebihnya mohon maaf
0 komentar:
Posting Komentar